OKEBUNG|
Puluhan petugas Satpol PP dan anggota TNI kota Bandung melakukan penggerebek gudang minuman keras (miras) di Jalan Cidurian No. 107 Bandung, Jumat (05/09/2014)sekira pukul 21.00 WIB.Hasilnya,ribuan botol miras golongan A, B, dan C diangkut.
“ Gudang itu kita gerebek karena tidak memiliki izin,“ tegasKasat Pol PP Ferdy Ligaswara, Sabtu (07/09/2014)kepada wartawan.
Dijelaskannya,penggerebekan gudang miras milik Haryadi ini berdasarkan adanya informasi yang masuk ke pihaknya.Informasi itu ditindaklanjuti hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“ Ribuan botol miras siap diedarkan di kota Bandung kita sita,“ ungkapnya..
Masih disebutkannya pemilik setelah diperiksa mengaku tidak mengantongi izin. Dia melanggar Perda No. 11 tahun 2010 tentang pengedaran miras. “ Pengusaha itu tak melawan saat gudangnya digerebek. Dia menyerah karena mengaku tak memiliki izin.”tandasnya.
Kasus ini,sebutnya,akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk disidik perihal pelanggaran pidananya. “ Kalau warga tidak melapor gudang besar miras ini tidak akan terungkap,“ pungkasnya (pkt/net)
Foto:Ilustrasi/